Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua KPU, Arief Budiman, soal Caleg Wajib Serahkan Laporan Kekayaan

KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU pada Kamis (5/4) menggelar uji publik tentang Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Sejumlah parpol peserta Pemilu 2019 tidak menyepakati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai persyaratan pencalonan dengan berbagai macam pertimbangannya.

Meski belum final, namun apabila hasil uji publik tersebut diserahkan kepada Komisi II DPR lalu disahkan, maka berpotensi dapat menimbulkan prokontra di masyarakat. Untuk mengulas hal itu, Koran Jakarta, mewawancarai Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Dalam uji publik, sejumlah parpol menolak LHKPN sebagai persyaratan maju calon anggota legislatif. Tanggapan KPU?

Ya tidak masalah, namun yang pasti, KPU berkomitmen membuat para kandidat dalam pemilu memiliki integritas. Kan itu bagian dari pencegahan yang dilakukan KPU. Kalau misal ada perbedaan pendapat dalam uji publik ya tidak masalah, hanya saja aturan penyerahan LHKPN kami susun bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal caleg. Dan LHKPN sangatlah penting bagi bakal caleg untuk mengantisipasi banyaknya calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.

Lho, tetapi banyak yang mempermasalahkan LHKPN bagi caleg tidak diatur dalam UU Pemilu, benarkah?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top