KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas
Jadi gini, UU Pemilu memang tidak mengatur terkait hal itu, namun KPU kan juga memiliki diskresi untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan dan itu ada dalam UU Pemilu. Jadi, KPU bekerja secara on the track.
Bukankah yang berhak menerima LHKPN KPK, bukan KPU?
Memang dalam PKPU diatur penyerahan LHKPN diserahkan kepada KPK, sebab KPK-lah lembaga yang berhak memeriksa dan menilai harta kekayaan seseorang pejabat negara. KPU hanya membuat persyaratan itu sebagai bentuk transparansi dalam pemilu saja. Apalagi perwakilan KPK yang datang dalam uji publik itu juga ngomong bahwa KPK siap membuat aplikasi penyerahan LHKPN secara online, jadi tidak ada masalah dengan teknisnya nanti.
Bukannya LHKPN itu hanya bisa diberlakukan apabila yang bersangkutan sudah menjabat ya?
Praktisnya gini deh, misal dalam pilkada calon kepala daerah disuruh menyerahkan LHKPN, apakah kepada calon tersebut udah jadi kepala daerah? Pasti belum toh? Lah sama begitu pun dengan caleg. Jadi, logika tersebut sudah kami buat berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat banyak tentang transparansi calon kepala daerah yang sudah jenuh dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya