Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua KPU, Arief Budiman, soal Caleg Wajib Serahkan Laporan Kekayaan

KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah parpol peserta Pemilu 2019 tidak menyepakati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai persyaratan pencalonan dengan berbagai macam pertimbangannya.

Meski belum final, namun apabila hasil uji publik tersebut diserahkan kepada Komisi II DPR lalu disahkan, maka berpotensi dapat menimbulkan prokontra di masyarakat. Untuk mengulas hal itu, Koran Jakarta, mewawancarai Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Dalam uji publik, sejumlah parpol menolak LHKPN sebagai persyaratan maju calon anggota legislatif. Tanggapan KPU?

Ya tidak masalah, namun yang pasti, KPU berkomitmen membuat para kandidat dalam pemilu memiliki integritas. Kan itu bagian dari pencegahan yang dilakukan KPU. Kalau misal ada perbedaan pendapat dalam uji publik ya tidak masalah, hanya saja aturan penyerahan LHKPN kami susun bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal caleg. Dan LHKPN sangatlah penting bagi bakal caleg untuk mengantisipasi banyaknya calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.

Lho, tetapi banyak yang mempermasalahkan LHKPN bagi caleg tidak diatur dalam UU Pemilu, benarkah?

Jadi gini, UU Pemilu memang tidak mengatur terkait hal itu, namun KPU kan juga memiliki diskresi untuk menyusun peraturan teknis kepemiluan dan itu ada dalam UU Pemilu. Jadi, KPU bekerja secara on the track.

Bukankah yang berhak menerima LHKPN KPK, bukan KPU?

Memang dalam PKPU diatur penyerahan LHKPN diserahkan kepada KPK, sebab KPK-lah lembaga yang berhak memeriksa dan menilai harta kekayaan seseorang pejabat negara. KPU hanya membuat persyaratan itu sebagai bentuk transparansi dalam pemilu saja. Apalagi perwakilan KPK yang datang dalam uji publik itu juga ngomong bahwa KPK siap membuat aplikasi penyerahan LHKPN secara online, jadi tidak ada masalah dengan teknisnya nanti.

Bukannya LHKPN itu hanya bisa diberlakukan apabila yang bersangkutan sudah menjabat ya?

Praktisnya gini deh, misal dalam pilkada calon kepala daerah disuruh menyerahkan LHKPN, apakah kepada calon tersebut udah jadi kepala daerah? Pasti belum toh? Lah sama begitu pun dengan caleg. Jadi, logika tersebut sudah kami buat berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat banyak tentang transparansi calon kepala daerah yang sudah jenuh dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Ada yang bilang LHKPN dan SPT sama saja?

Oh, jelas beda lah. Secara kelembagaan saja, LHKPN diperiksa oleh KPK, sedangkan SPT diperiksa Direktorat Jenderal Pajak. Dan muatannya pun berbeda, LHKPN diperuntukkan bagi pejabat dan calon pejabat publik, sedangkan SPT hanya kepada wajib pajak yang notabene masyarakat biasa.

Tapi, kira-kira ketika dibawa ke Komisi II nanti optimistis diterima?

Sebenarnya ketentuan itu kan hanya mengubah konstruksinya saja hanya substansionalnya sama. Karena tanpa LHKPN ini lebih banyak kemudaratannya. Ya, kalau misal ada argumentasi hukum berbeda tidak masalah. Karena semangat untuk memperkuat transparansi melalui LHKPN banyak didukung oleh UU lain.

rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top