Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

KPU Harus Segera Buat PKPU soal Kampanye di Kampus

Foto : ANTARA/Boyke Ledy Watra

Tangkapan layar-Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

“Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada."

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye pilkada di perguruan tinggi atau kampus dengan membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.

"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan agar tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.

"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.

Ia mengatakan bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top