Aturan Pencalegan - UU Pemilu Memberi Hak Banding pada KPU
KPU Harus Ikuti Putusan Bawaslu
Foto : istimewa
Hal lain disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni meminta Bawaslu mengoreksi putusan pengawas di tingkat daerah terkait sengketa yang diajukan mantan narapidana kasus korupsi. Pasalnya, putusan pangawas yang memenangkan gugatan mantan napi korupsi tidak mengacu pada peraturan KPU.
Sebab Titi menganggap, UU Pemilu sudah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi atas putusan pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota jika putusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya