Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan - UU Pemilu Memberi Hak Banding pada KPU

KPU Harus Ikuti Putusan Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyelenggara pemilihan umum dan pengawas pemilu punya tugas yang berbeda. Jika ada sengketa pemilu, kedua lembaga harus ikuti perintah UU Pemilu.

Jakarta - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar merasa putusan Panwaslu di tiga daerah yang memutuskan untuk mengabulkan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh para mantan narapidana kasus korupsi sudah tepat. Menurutnya pihak yang bersengketa di Bawaslu, wajib menaati putusan Bawaslu.

Fritz mengatakan, wewenang sengketa yang dimiliki Bawaslu adalah hasil evolusi dari kewenangan sengketa yang dimiliki Bawaslu itu sendiri. Evolusi pertama, yakni ketika dahulu KPU mengeluarkan SK, yakni apabila ada orang yang berkeberatan terhadap SK itu, ia diharuskan untuk mendatangi PTUN dan MA. Tetapi putusan MA itu seringkali baru diputus jauh hari setelah penetapan. Artinya keadilan itu tidak mudah ditetapkan, dan putusan MA tersebut seringkali tidak bisa dilaksanakan.

Lalu ia menilai, di awal pembentukan Bawaslu, pembuat UU memberikan sebuah evolusi kedua, dimana termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah, jika ada pihak berkeberatan dengan SK KPU, dia diminta mengajukan sengketa ke Panwaslu, PTUN dan MA. Lalu pembuat UU berpikir sudah cukup jika harus melalui tahapan itu, sehingga evolusi ketiga menjadikan Bawaslu sebagai lembaga khusus untuk mengadili sengketa pemilu.

"Itulah road map yang dibuat pembuat UU terhadap lembaga peradilan pemilu yang kita inginkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Terhadap Konstitusional Warga: Kepatuhan Terhadap Putusan Bawaslu', di Media Center Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Kamis (23/8).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top