Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan - UU Pemilu Memberi Hak Banding pada KPU

KPU Harus Ikuti Putusan Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyelenggara pemilihan umum dan pengawas pemilu punya tugas yang berbeda. Jika ada sengketa pemilu, kedua lembaga harus ikuti perintah UU Pemilu.

Jakarta - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar merasa putusan Panwaslu di tiga daerah yang memutuskan untuk mengabulkan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh para mantan narapidana kasus korupsi sudah tepat. Menurutnya pihak yang bersengketa di Bawaslu, wajib menaati putusan Bawaslu.

Fritz mengatakan, wewenang sengketa yang dimiliki Bawaslu adalah hasil evolusi dari kewenangan sengketa yang dimiliki Bawaslu itu sendiri. Evolusi pertama, yakni ketika dahulu KPU mengeluarkan SK, yakni apabila ada orang yang berkeberatan terhadap SK itu, ia diharuskan untuk mendatangi PTUN dan MA. Tetapi putusan MA itu seringkali baru diputus jauh hari setelah penetapan. Artinya keadilan itu tidak mudah ditetapkan, dan putusan MA tersebut seringkali tidak bisa dilaksanakan.

Lalu ia menilai, di awal pembentukan Bawaslu, pembuat UU memberikan sebuah evolusi kedua, dimana termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah, jika ada pihak berkeberatan dengan SK KPU, dia diminta mengajukan sengketa ke Panwaslu, PTUN dan MA. Lalu pembuat UU berpikir sudah cukup jika harus melalui tahapan itu, sehingga evolusi ketiga menjadikan Bawaslu sebagai lembaga khusus untuk mengadili sengketa pemilu.

"Itulah road map yang dibuat pembuat UU terhadap lembaga peradilan pemilu yang kita inginkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Terhadap Konstitusional Warga: Kepatuhan Terhadap Putusan Bawaslu', di Media Center Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Kamis (23/8).

Ia menegaskan, apabila KPU tidak sependapat dengan putusan Panwaslu/Bawaslu, maka UU Pemilu sudah memberikan kewenangan bagi KPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap hasil sengketa pemilu, sedangkan di luar itu adalah kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Panwaslu/Bawaslu. Hanya saja upaya banding KPU itu terfokus kepada tiga hal, terhadap penetapan DCT, verifikasi Parpol dan penetapan paslon.

Apalagi sebagai bentuk menjalankan fungsi Bawaslu dalam hal pencegahan, Bawaslu sudah mengajak seluruh parpol peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas agar tidak mencalonkan eks napi koruptor. Dan sekarang Bawaslu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Semisal dalam melindungi hak warga negara, Bawaslu juga bertanggung jawab untuk menjaga hak itu, sehingga apabila ada kesewenangan dari suatu lembaga, maka itu merupakan pelanggaran berat.

MK Sudah Putuskan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjelaskan, perdebatan mengenai eks napi koruptor diperbolehkan nyaleg sudah diputuskan oleh MK pada tahun 2009, dengan alasan Konstitusi kita itu adalah Konstitusi yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Oleh karena itu, sesakit apapun putusan Bawaslu, KPU wajib menjalankannya.

Selain itu, pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis.

Hal lain disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni meminta Bawaslu mengoreksi putusan pengawas di tingkat daerah terkait sengketa yang diajukan mantan narapidana kasus korupsi. Pasalnya, putusan pangawas yang memenangkan gugatan mantan napi korupsi tidak mengacu pada peraturan KPU.

Sebab Titi menganggap, UU Pemilu sudah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan koreksi atas putusan pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota jika putusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top