Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan - UU Pemilu Memberi Hak Banding pada KPU

KPU Harus Ikuti Putusan Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia menegaskan, apabila KPU tidak sependapat dengan putusan Panwaslu/Bawaslu, maka UU Pemilu sudah memberikan kewenangan bagi KPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap hasil sengketa pemilu, sedangkan di luar itu adalah kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Panwaslu/Bawaslu. Hanya saja upaya banding KPU itu terfokus kepada tiga hal, terhadap penetapan DCT, verifikasi Parpol dan penetapan paslon.

Apalagi sebagai bentuk menjalankan fungsi Bawaslu dalam hal pencegahan, Bawaslu sudah mengajak seluruh parpol peserta pemilu untuk menandatangani pakta integritas agar tidak mencalonkan eks napi koruptor. Dan sekarang Bawaslu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Semisal dalam melindungi hak warga negara, Bawaslu juga bertanggung jawab untuk menjaga hak itu, sehingga apabila ada kesewenangan dari suatu lembaga, maka itu merupakan pelanggaran berat.

MK Sudah Putuskan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjelaskan, perdebatan mengenai eks napi koruptor diperbolehkan nyaleg sudah diputuskan oleh MK pada tahun 2009, dengan alasan Konstitusi kita itu adalah Konstitusi yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Oleh karena itu, sesakit apapun putusan Bawaslu, KPU wajib menjalankannya.

Selain itu, pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top