Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Gunungkidul Dituntut Rp 40 Miliar

Foto : Istimewa

Kelick Agung Nugroho, Calon Bupati yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul, melayangkan gugatan kepada KPU Gunungkidul.

A   A   A   Pengaturan Font

GUNUNGKIDUL - Pilkada Gunungkidul telah usai, namun permasalahn pelik yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul tampaknya belum usai. Mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan, Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dengan tuntuntan ganti rugi hingga 40 miliar rupiah.

Selain gugatatan perdata, Kelick juga menggugat secara pidana. Sidang gugatan perdata akan digelar Senin (7/6) besok yang akan disusul dengan sidang gugatan pidana pada bulan ini juga.

Adapun isi gugatannya yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada. Akibat pelanggaran ini, pihaknya harus menangguk kerugian baik materiil maupun imateriil lantaran sempat dicoret dari kandidat yang akan berlaga di Pilkada.

"Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif," papar Kelick yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul ini, kepada wartawan, Minggu (6/6).

Ia menerangkan, proses pencalonannya sebagai Calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 telah menimbulkan berbagai polemik sehingga kemudian membuatnya bersengketa dengan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

"Kami juga sudah melakukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang kami tembuskan kepada Presiden dan MA," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya DKPP telah menyatakan KPU Gunungkidul melanggar tiga pasal sekaligus. Paling berat, adalah pelanggaran Pasal 17 huruf B.

"Bahkan sampai menghilangkan hak konstitusi saya hingga akhirnya gagal nyalon. Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, di antaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik," papar Kelick.

Ia mencontohkan, sebagaimana putusan DKPP Nomor 183 -PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top