Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Aris

Terdakwa Linda Kasturi dengan wajah sedih mendengar tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Linda Kasturi (46) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Linda Kasturi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata JPU Kejati Sumut Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.

JPU menyatakan, terdakwa merupakan warga Jalan Sei Arakundo, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," sebutnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Linda Kasturi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Randi Tambunan.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga Linda Kasturi ini, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan pekan depan.

"Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Efrata.

Sebelumnya JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Townhouse I, Jalan Sei Arakundo, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (27/1) pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan satu unit timbangan digital.

"Ketika diinterogasi terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Tengku (dalam lidik, red), dan menjual sabu-sabu kepada calon pembeli seharga Rp470 ribu per gram," tutur Randi Tambunan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top