Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Gunungkidul Dituntut Rp 40 Miliar

Foto : Istimewa

Kelick Agung Nugroho, Calon Bupati yang sempat dicoret dari daftar konstestan Pilkada Gunungkidul, melayangkan gugatan kepada KPU Gunungkidul.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami juga sudah melakukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang kami tembuskan kepada Presiden dan MA," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya DKPP telah menyatakan KPU Gunungkidul melanggar tiga pasal sekaligus. Paling berat, adalah pelanggaran Pasal 17 huruf B.

"Bahkan sampai menghilangkan hak konstitusi saya hingga akhirnya gagal nyalon. Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, di antaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik," papar Kelick.

Ia mencontohkan, sebagaimana putusan DKPP Nomor 183 -PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top