Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU soal Usia Calon Kepala Daerah

KPU Dinilai Tidak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Tangkapan layar - Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan) dalam diskusi media “Proyeksi Keterwakilan Perempuan DPR Hasil Pemilu 2024” pada Kamis (28/3) yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.

Hormati Keputusan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut(KPU RI terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6) malam. "Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Lolly.

Dia pun mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," jelas dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top