Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Diminta Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu 

Foto : ANTARA/Reno Esnir/tom

Foto arsip - Sejumlah pengunjuk rasa dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu pada Rabu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top