![KPU: Debat Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-debat-pilkada-2024-digelar-maksimal-tiga-kali-240802222024.jpg)
KPU: Debat Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali
![KPU: Debat Pilkada 2024 Digelar Maksimal Tiga Kali](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-debat-pilkada-2024-digelar-maksimal-tiga-kali-240802222024.jpg)
Anggota KPU RI August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).
Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.
Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan.
Hapus Sanksi
KPU RI, jelas Idham, akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya