Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan

KPU dan Bawaslu Sepakat soal Napi Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dua lembaga penyelenggara pemilu (KPU/ Bawaslu) sepakat, aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg diselesaikan di MA. Mestinya KPU/Bawaslu bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing kelembagaan. Sejumlah lembaga pemantau pemilu menghimpun agar penyelesaikan sengketa tersebut di PTUN.

Koordinator Nasional JPPR, Sunanto mengatakan, jika melihat tahapan pemilu yang sudah berjalan, semestinya KPU/Bawaslu dapat menyudahi konflik dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum. Ia menganggap, Bawaslu bukankan satu-satu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses (pencalonan).

Menurut Cak Nanto, panggilan akrabnya itu apabila para pihak, baik itu penyelenggara pemilu (Bawaslu) ataupun peserta pemilu (parpol dan bacaleg) merasa dirugikan dengan keputusan KPU, mereka memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa kepada lembaga peradilan lainnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara.

Atau jika diperlukan, sesungguhnya parpol bisa menarik pencalonan anggotanya yang terindikasi eks napi koruptor. "Harusnya sih kedua lembaga (KPU/Bawaslu saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing. Nah bila ada yang merasa dirugikan terhadap keduanya, maka PTUN bisa jadi solusi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Jalan Hukum Konflik KPU dan Bawaslu Atas Pencalonan Mantan Napi Korupsi' di warung Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (6/9).

Veri Junaidi Ketua Kode Inisiatif menilai, sebenarnya konflik eks napi koruptor dilarang nyaleg ini tidak terjadi antara KPU dan Bawaslu. Tetapi konflik yang terjadi dalam sengketa pencalonan justru antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu untuk menghentikan polemik yang ada, harus ada mekanisme hukum yang jelas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top