Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pencalegan

KPU dan Bawaslu Sepakat soal Napi Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dua lembaga penyelenggara pemilu (KPU/ Bawaslu) sepakat, aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg diselesaikan di MA. Mestinya KPU/Bawaslu bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing kelembagaan. Sejumlah lembaga pemantau pemilu menghimpun agar penyelesaikan sengketa tersebut di PTUN.

Koordinator Nasional JPPR, Sunanto mengatakan, jika melihat tahapan pemilu yang sudah berjalan, semestinya KPU/Bawaslu dapat menyudahi konflik dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum. Ia menganggap, Bawaslu bukankan satu-satu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses (pencalonan).

Menurut Cak Nanto, panggilan akrabnya itu apabila para pihak, baik itu penyelenggara pemilu (Bawaslu) ataupun peserta pemilu (parpol dan bacaleg) merasa dirugikan dengan keputusan KPU, mereka memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa kepada lembaga peradilan lainnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara.

Atau jika diperlukan, sesungguhnya parpol bisa menarik pencalonan anggotanya yang terindikasi eks napi koruptor. "Harusnya sih kedua lembaga (KPU/Bawaslu saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing. Nah bila ada yang merasa dirugikan terhadap keduanya, maka PTUN bisa jadi solusi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Jalan Hukum Konflik KPU dan Bawaslu Atas Pencalonan Mantan Napi Korupsi' di warung Upnormal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (6/9).

Veri Junaidi Ketua Kode Inisiatif menilai, sebenarnya konflik eks napi koruptor dilarang nyaleg ini tidak terjadi antara KPU dan Bawaslu. Tetapi konflik yang terjadi dalam sengketa pencalonan justru antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu untuk menghentikan polemik yang ada, harus ada mekanisme hukum yang jelas.

Mekanisme hukum sesuai dengan UU Pemilu, proses penyelesaian sengketa diajukan kepada Bawaslu. Akan tetapi ketika para pihak merasa dirugikan terhadap mekanisme ini maka UU membuka peluang agar penyelesaikan sengketa diselesaikan di PTUN. Sehingga persoalan tentang sengketa proses pencalonan ini tidak menganggu tahapan pemilu lainnya.

"Kalau parpol dan bacaleg tidak puas terhadap hasil penetapan bacaleg di KPU dan Bawaslu, maka silahkan diajukan ke PTUN," tegasnya. Veri berharap tidak ada lagi perdebatan antara KPU dan Bawaslu, sebab jika itu terjadi sangatlah tidak menguntungkan pada tahapan pemilu yang sudah sangat padat. Ia juga mendesak agar MA segera memutus secepatnya permohonan pengujian PKPU Pencalonan itu. "Sudahlah KPU/Bawaslu hentikan polemik yang ada sehingga bisa fokus pada tahapan pemilu yang sudah berjalan," terangya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top