Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres I Presiden Setujui Surat Mahfud MD Jadi Bacawapres Dampingi Ganjar

KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Deklarasi Dukungan I Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) berbincang bakal calon wakil presiden Mahfud MD saat deklarasi dukungan di Gedung Arsip Nasional, di Jakarta, Rabu (18/10). Dalam deklarasi tersebut pasangan Ganjar dan Mahfud MD yang akan maju pada Pilpres 2024 menemui para pemuda tokoh milenial hingga generasi Z sebagai bentuk komitmen mendukung anak-anak muda di masa depan.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang pencalonan sebagai bakal cawapres dan cuti saat mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.

"Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.

Mahfud MD memilih tetap bekerja dan membantah adanya konflik kepentingan setelah dirinya diumumkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bacawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo.

"Iya normatifnya begitu. Artinya tidak ada sesuatu yang mengharuskan berhenti karena menjabat," kata Mahfud MD. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top