Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres I Presiden Setujui Surat Mahfud MD Jadi Bacawapres Dampingi Ganjar

KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Deklarasi Dukungan I Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) berbincang bakal calon wakil presiden Mahfud MD saat deklarasi dukungan di Gedung Arsip Nasional, di Jakarta, Rabu (18/10). Dalam deklarasi tersebut pasangan Ganjar dan Mahfud MD yang akan maju pada Pilpres 2024 menemui para pemuda tokoh milenial hingga generasi Z sebagai bentuk komitmen mendukung anak-anak muda di masa depan.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI menyatakan capres maupun cawapres berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapatkan izin cuti dari presiden.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham di Jakarta, kemarin.

Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjut Idham, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.

Izinkan Cuti

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang pencalonan sebagai bakal cawapres dan cuti saat mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.

"Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.

Mahfud MD memilih tetap bekerja dan membantah adanya konflik kepentingan setelah dirinya diumumkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bacawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo.

"Iya normatifnya begitu. Artinya tidak ada sesuatu yang mengharuskan berhenti karena menjabat," kata Mahfud MD. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top