Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres I Presiden Setujui Surat Mahfud MD Jadi Bacawapres Dampingi Ganjar

KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Deklarasi Dukungan I Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) berbincang bakal calon wakil presiden Mahfud MD saat deklarasi dukungan di Gedung Arsip Nasional, di Jakarta, Rabu (18/10). Dalam deklarasi tersebut pasangan Ganjar dan Mahfud MD yang akan maju pada Pilpres 2024 menemui para pemuda tokoh milenial hingga generasi Z sebagai bentuk komitmen mendukung anak-anak muda di masa depan.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjut Idham, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.

Izinkan Cuti
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top