Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU dan DPR Segera Bahas Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

Sosialisasi Pilgub Jatim -- Model melakukan sosialisasi kepada pengendara motor saat sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9). KPU Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 sebagai upaya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilgub Jawa Timur 2024 yang digelar 27 November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila Pilkada 2024 di banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Adapun KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Sementara saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menjelaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.

"Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya," ujarnya.

Dia pun tak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karena itu, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja. "Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan," jelas Mellaz.

Menurut August Mellaz, RDP bersama Komisi II DPR RI itu untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024. "Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," August Mellaz.

Mellaz mengatakan dalam RDP itu juga akan dibahas sejumlah opsi apabila kotak kosong yang memenangi pilkada. "Kotak kosongnya yang menang. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," ujarnya.

Tetap Bisa Serentak

Sebelumnya, Rabu (4/9), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan Pj. di sela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.

"Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," tambah Afif.

"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, untuk mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkasnya.

KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top