Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah

KPU Batasi 600 Pemilih Per TPS di Pilkada Serentak 2024

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

uji publik daftar pemilih pilkadaI Anggota KPU Idham Holik bersiap memimpin Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4). Uji PKPU tentang Pilkada tersebut sebagai kesiapan penyelenggaraan Pilkasa Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa aspek sehat jasmani dan rohani sebagai syarat dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024.

"Terkait sehat jasmani, rohani, kami mengacu juga kepada proses pembentukan badan ad hoc kami pada masa Pilpres, Pileg yang lalu," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu mengatakan bahwa pihaknya meminta calon PPK untuk memeriksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol dalam aspek kesehatan jasmani dan rohani tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top