Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah

KPU Batasi 600 Pemilih Per TPS di Pilkada Serentak 2024

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

uji publik daftar pemilih pilkadaI Anggota KPU Idham Holik bersiap memimpin Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4). Uji PKPU tentang Pilkada tersebut sebagai kesiapan penyelenggaraan Pilkasa Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan syarat kesehatan tersebut diperlukan agar peristiwa PPK yang meninggal dunia dapat dicegah nantinya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pada hari H pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat 60 orang petugas yang meninggal dunia. Angka tersebut, lanjut dia, dinilai berkurang dibandingkan pada 2019 lalu.

Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top