KPU: Akses Terbatas Silon karena Ada Data Pribadi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Foto: ANTARA/Narda Margaretha SinambelaJAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan alasan memberikan akses terbatas bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan," kata Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).
Idham mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, dalam UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. "Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," kata Idham.
Informasi publik yang dikecualikan itu, menurut dia, mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.
"Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Menurut dia, sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mempersilakan lembaga pengawas pemilu tersebut mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.
"Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif," kata Idham.
Pada Rabu (25/10), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Bawaslu RI terhadap teradu KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Dalam aduan tersebut, Bawaslu RI menuding KPU RI membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. "Memutuskan bahwa, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (25/10). DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut