Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Akan Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Tenggat waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Sipol ialah 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Betty mengatakan KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol. KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran. "Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top