Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Akan Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melibatkan KPU kota/kabupaten se-Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang ganda.

"Dalam verifikasi administrasi yang kami cek nanti melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata ada banyak keanggotaan partai yang ganda, KPU secara tegas meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (8/7).

Verifikasi administrasi ini, kata dia, pelaksanaannya 1 hari setelah partai politik melakukan pendaftaran sampai dengan 14 September 2022 untuk mengikuti Pemilu 2024. Partai politik memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.

Kepada anggota parpol yang diduga masalah tersebut dari sisi keanggotaan parpol, KPU meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dari surat pernyataan yang ditandatangani itulah yang akan KPU masukkan ke Sipol.

"Mereka pada dasarnya masih bisa menjadi anggota parpol tertentu, asalkan mereka dapat menyampaikan pernyataan secara tertulis yang formulirnya sudah disiapkan oleh KPU," kata Idham Holik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top