KPU Akan Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda
Anggota KPU RI Idham Holik
Dalam kesempatan sama, pengamat politik Pahrudin dari Universitas Nurdin Hamzah mendukung langkah KPU karena verifikasi keanggotaan menunjukkan keseriusan parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu atau menjadi partai modern. "Di sinilah sebetulnya parpol memulai pengaderan sejak merekrut anggota. Banyak sekali terjadi kasus anggota pindah parpol," katanya.
Ia berharap parpol bisa melakukan hal tersebut secara sistematis karena Indonesia ke depannya membutuhkan pemimpin-pemimpin di tingkat nasional dan juga daerah.
Tak Mepet
KPU juga mengimbau parpol untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol.
"Ya semua parpol calon peserta Pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Jumat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya