Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Verifikasi Parpol

KPU Akan Kaji Putusan Sidang Bawaslu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Diskusi Verifikasi Parpol - Anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thofani, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Diskusi mengangkat tema “Verifikasi dan Gugatan partai Politik menuju Masa Depan Demokrasi”.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati sidang yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah memasuki tahapan pemeriksaan administrasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tujuh partai politik (parpol) untuk selanjutnya menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan kajian.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, Kamis (2/11), KPU akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu dengan diawali melakukan pengkajian dan menindaklanjutinya dengan merespon tersurat dan terakhir melaksanakan keputusan Bawaslu. Tindak lanjut KPU terhadap keputusan Bawaslu tidak sertamerta berarti KPU akan melaksanakan keputusan tersebut.

Kita akan manfaatkan sidang Bawaslu untuk mengajukan data-data yang KPU punya. "Kita juga menunggu hasil pengawasan Bawaslu terhadap pendaftaran pemilu yang dilakukan KPU," kata Wahyu Setiawan saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema 'Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia juga mengungkapkan, setiap partai baik yang lengkap dan tidak lengkap akan dilampiri instrumen ceklis sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Karena kita punya data lengkap, maka kami (KPU) siap melayani gugatan parpol di sidang Bawaslu," ujar Wahyu Setiawan. Wahyu juga menegaskan ketujuh parpol yang tidak lolos dalam penelitian administrasi itu tidak masuk dalam penelitian administrasi atau dalam bahasa resminya parpol tersebut tidak bisa mengikuti pemilu kecuali ada putusan lain.

Dirinya juga mengatakan, dengan surat pemberian itu sudah cukup dijadikan dasar parpol tertentu untuk melaporkannya kepada Bawaslu. "Artinya parpol ini kan sudah tau kekurangan mereka, karena KPU sudah kasih surat," pungkasnya. Wahyu juga mengklaim, sistem informasi partai politik (SIPOL) banyak diapresiasi oleh parpol pendaftar pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top