KPU Sebut 3 Bapaslon Pilkada Kota Serang Belum Memenuhi Syarat
Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari
Arsip Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon di kantor KPU Kota Serang, Banten, Rabu (28/8/2024).
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada Pilkada 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Sabtu (7/9), mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi administrasi syarat bapaslon Pilkada Kota Serang 2024.
"Verifikasi administrasi syarat calon sudah selesai kami lakukan, dan hasilnya ketiga pasangan calon diberi status BMS. Kami juga sudah menyerahkan hasil verifikasi KPU kepada ketiga bapaslon melalui penghubung masing-masing," terangnya.
Ketiga bapaslon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut sampai 8 September 2024.
"Ada masa perbaikanselama tiga hari sejak 6 September melalui aplikasi Silon. Untuk mekanismenya sama saja harus membawa mandat," katanya.
Ia mengatakan item syarat calon yang ditemukan belum memenuhi syarat di antaranya masih ada kesalahan pada latar belakangfoto yang seharusnya berwarna putih, serta laporan pajak yang harus sesuai dengan ketentuan mulai dari tahun 2019 sampai2023.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya