Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Caleg OSO

KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Masa di mana dia ditetapkan sebagi calon anggota DPD terpilih misalnya, sampai dengan pelantikan ini kan ada masa-masa yang kita bisa melaksanakan putusan MK," sambungnya.

Namun demikian, Wahyu mengatakan, opsi tersebut masih menjadi wacana KPU. Keputusan baru akan diambil KPU besok. Keputusan yang akan diambil pun, mempertimbangkan hasil audiensi yang sebelumnya telah digelar KPU bersama sejumlah pihak, seperti ahli hukum dan MK.

"Sekali lagi ini opsi-opsi yang tadi dalam rapat pleno itu diwacanakan oleh komisioner, tapi pengambilan keputusannya masih besok menunggu komisioner berkumpul semua," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top