Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Caleg OSO

KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan KPU akan ambil opsi melaksanakan seluruh putusan lembaga peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti semua kita tindak lanjuti, cuma isi tindak lanjutnya itu kan finalnya baru kita ambil besok. Kalau menindaklanjuti putusan hukum pasti KPU akan menindaklanjuti, tapi KPU tidak akan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti," kata Arief di Kantor KPU, Senin (26/11).

KPU akan mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD), Selasa (27/11). Hingga saat ini, opsi-opsi terkait langkah yang akan diambil telah dikantongi KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyebut kecenderungannya, KPU akan memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD. Tetapi, ketika yang bersangkutan terpilih sebagai calon anggota DPD, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik untuk dapat dilantik sebagai anggota DPD.

"Ya, tentu saja pada saatnya nanti ada mekanisme kita mengambil keputusan tentang calon anggota DPD terpilih, kemudian calon anggota DPD terpilih kan harus dilantik terlebih dahulu," ujar Wahyu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top