Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Caleg OSO

KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Wahyu meminta tidak ada pihak yang mengancam terkait langkah yang akan diambil KPU soal pencalonan OSO, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wahyu juga meminta seluruh pihak tidak menekan KPU dalam proses tersebut. Permintaan itu juga ditujukan Wahyu kepada kuasa hukum OSO.

"Sebaiknya, dalam Pemilu ini jangan ancam-mengancam lah. Tidak perlu ditekan, termasuk ditekan oleh kuasa hukum," kata Wahyu. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top