![KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_flu__resized.jpg)
KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan
![KPU Akan Akomodir Semua Putusan Lembaga Peradilan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_flu__resized.jpg)
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Wahyu meminta tidak ada pihak yang mengancam terkait langkah yang akan diambil KPU soal pencalonan OSO, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wahyu juga meminta seluruh pihak tidak menekan KPU dalam proses tersebut. Permintaan itu juga ditujukan Wahyu kepada kuasa hukum OSO.
"Sebaiknya, dalam Pemilu ini jangan ancam-mengancam lah. Tidak perlu ditekan, termasuk ditekan oleh kuasa hukum," kata Wahyu. rag/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya