Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pilpres | Saksi-saksi Ahli dari KPU Akan Dihadirkan di Mahkamah Konstitusi

KPU Akan Ajukan Keberatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Tim Hukum Paslon Prabowo- Sandiaga, Luthfi Yazied kembali menyerahkan bukti yang dapat memperkuat gugatan pihaknya dalam sidang di MK Jumat (14/6) yang berasal dari 34 provinsi. Dalam kesempatan itu pula ia berkeyakinan Majelis Sidang MK dapat memeriksa dan memutus perkara dengan tegas dan berintegritas.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menjelaskan, sidang sengketa Pilpres 2019 ini terbuka untuk publik. Sehingga ia meminta semua pihak memantau dan mengawasi jalannya sidang PHPU dari awal hingga selesai.

"Sidang di MK bisa disaksikan siapa saja, karena semua berada di bawah pengawasan publik," ungkapnya.

Sidang perdana permohonan sengketa hasil Pilpres ini akan digelar pada Jumat (14/6). Sidang perdana, hanya ada agenda tunggal, yakni mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan itu di Jakarta, Rabu (12/6). Menurut Fajar, mahkamah sendiri telah menyusun jadwal atau tahapan proses pengajuan permohonan sampai sidang digelar. Dari mulai hari Selasa (11/6) sampai dengan hari Kamis (13/6), adalah tahapan atau pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top