Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pilpres | Saksi-saksi Ahli dari KPU Akan Dihadirkan di Mahkamah Konstitusi

KPU Akan Ajukan Keberatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai pihak tergugat, Komisi Pemilihan Umum sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk membantah semua alibi yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum sudah siap menjalani sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berencana menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, KPU masih berpedoman dengan hukum acara yang tertera dalam PMK 4/2018, maupun tahapan program dan jadwal PHPU sebagaimana diatur peraturan MK 2/2018 juncto PMK 1/2019 juncto PMK 5/2018, yang di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi PHPU pilpres. Sehingga Pramono menganggap, pemohon dalam mengajukan gugatannya, harus didukung bukti-bukti yang konsisten.

"Kalau selama ini tidak menggugat perolehan suara saat rekapitulasi nasional, lalu ketika PHPU di MK mengajukan ada penggelembungan suara 22 juta, menurut kami itu adalah logika yang melompat," ujar Pramono saat ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (13/6).

Oleh karena aturan tersebut, KPU bakal menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa BPN yang disampaikan ke MK Senin (10/6). Namun demikian, KPU mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim MK. Jika nantinya MK memutuskan untuk menerima perbaikan permohonan yang digugat BPN, maka, mau tidak mau KPU juga harus menerimanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top