Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pilpres | Saksi-saksi Ahli dari KPU Akan Dihadirkan di Mahkamah Konstitusi

KPU Akan Ajukan Keberatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum sudah siap menjalani sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berencana menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, KPU masih berpedoman dengan hukum acara yang tertera dalam PMK 4/2018, maupun tahapan program dan jadwal PHPU sebagaimana diatur peraturan MK 2/2018 juncto PMK 1/2019 juncto PMK 5/2018, yang di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi PHPU pilpres. Sehingga Pramono menganggap, pemohon dalam mengajukan gugatannya, harus didukung bukti-bukti yang konsisten.

"Kalau selama ini tidak menggugat perolehan suara saat rekapitulasi nasional, lalu ketika PHPU di MK mengajukan ada penggelembungan suara 22 juta, menurut kami itu adalah logika yang melompat," ujar Pramono saat ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (13/6).

Oleh karena aturan tersebut, KPU bakal menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa BPN yang disampaikan ke MK Senin (10/6). Namun demikian, KPU mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim MK. Jika nantinya MK memutuskan untuk menerima perbaikan permohonan yang digugat BPN, maka, mau tidak mau KPU juga harus menerimanya.

"Ya nanti terserah hakim saja, nanti kan di sidang pendahuluan nanti pasti akan kami akan sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada akhirnya hakim MK yang akan menentukan apakah diperbolehkan," ujar Pramono.

Ia juga mengungkapkan, untuk memperkuat keterangan KPU, pihaknya akan menghadirkan saksi-salsi ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan tahapan persidangan di MK.

Di tempt terpisah, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap menghadapi sengketa PHPU yang diajukan BPN PrabowoSandiaga di MK. Kedatangannya ke MK selain untuk menyerahkan tambahan berkas perkara, sekaligus mendaftarkan 33 kuasa hukum dalam permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo.

Bergilir ke Ruang Sidang

Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang akan dibatasi. "Jadi kami sudah siap menghadapi ini tidak ada hal yang serius bagi kami ya," tegas Yusril.

Tim Hukum Paslon Prabowo- Sandiaga, Luthfi Yazied kembali menyerahkan bukti yang dapat memperkuat gugatan pihaknya dalam sidang di MK Jumat (14/6) yang berasal dari 34 provinsi. Dalam kesempatan itu pula ia berkeyakinan Majelis Sidang MK dapat memeriksa dan memutus perkara dengan tegas dan berintegritas.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menjelaskan, sidang sengketa Pilpres 2019 ini terbuka untuk publik. Sehingga ia meminta semua pihak memantau dan mengawasi jalannya sidang PHPU dari awal hingga selesai.

"Sidang di MK bisa disaksikan siapa saja, karena semua berada di bawah pengawasan publik," ungkapnya.

Sidang perdana permohonan sengketa hasil Pilpres ini akan digelar pada Jumat (14/6). Sidang perdana, hanya ada agenda tunggal, yakni mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan itu di Jakarta, Rabu (12/6). Menurut Fajar, mahkamah sendiri telah menyusun jadwal atau tahapan proses pengajuan permohonan sampai sidang digelar. Dari mulai hari Selasa (11/6) sampai dengan hari Kamis (13/6), adalah tahapan atau pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top