Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPPU ingatkan distributor tidak permainan harga telur

📅 Rabu, 24 Mei 2023, 22:38 WIB | Oleh:
KPPU ingatkan distributor tidak permainan harga telur Doc: ANTARA FOTO/Ampelsa
Ket. Peternak mengumpulkan telur ayam di peternakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Provinsi Aceh, di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (24/5/2023).

Banda Aceh - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan kenaikan harga telur saat ini menjadi isu nasional. Kenaikan tersebut membebani masyarakat.

"Jadi, kami ingatkan jangan sampai ada distributor maupun pedagang memanfaatkan situasi dengan mempermainkan harga telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar terhadap kebutuhan pokok masyarakat tersebut, khusus di Provinsi Aceh" kata Ridho Pamungkas.

Ridho Pamungkas mengatakan saat iniKPPU menelusuri kenaikan harga telur tersebut guna mengetahui penyebabnya, apakah kenaikan akibat permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik.

"Kalau permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik, itu merupakan hal wajar. Tapi, kalau kenaikan karena ada dugaan permainan harga, itu akan kami tindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Ridho.

Terkait dengan distribusi telur untuk masyarakat Aceh harga selama ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya juga akan mengawasi ketat. Hal itu untuk mencegah penimbunan yang menyebabkan kelangkaan telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Kami juga memastikan persediaan dan distribusinya lancar, serta dengan harga yang wajar. Tim kami di Aceh terus memantau perkembangan harga telur maupun kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Ridho juga mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Penimbunan ataupun menghambat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat, katanya.

"Hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.