Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPPU ingatkan distributor tidak permainan harga telur

Foto : ANTARA FOTO/Ampelsa

Peternak mengumpulkan telur ayam di peternakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Provinsi Aceh, di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (24/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan kenaikan harga telur saat ini menjadi isu nasional. Kenaikan tersebut membebani masyarakat.

"Jadi, kami ingatkan jangan sampai ada distributor maupun pedagang memanfaatkan situasi dengan mempermainkan harga telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar terhadap kebutuhan pokok masyarakat tersebut, khusus di Provinsi Aceh" kata Ridho Pamungkas.

Ridho Pamungkas mengatakan saat iniKPPU menelusuri kenaikan harga telur tersebut guna mengetahui penyebabnya, apakah kenaikan akibat permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik.

"Kalau permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik, itu merupakan hal wajar. Tapi, kalau kenaikan karena ada dugaan permainan harga, itu akan kami tindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Ridho.

Terkait dengan distribusi telur untuk masyarakat Aceh harga selama ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya juga akan mengawasi ketat. Hal itu untuk mencegah penimbunan yang menyebabkan kelangkaan telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Kami juga memastikan persediaan dan distribusinya lancar, serta dengan harga yang wajar. Tim kami di Aceh terus memantau perkembangan harga telur maupun kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Ridho juga mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Penimbunan ataupun menghambat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat, katanya.

"Hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," katanya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top