Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi “Online”

KPPU Diminta Awasi Permainan Tarif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, pada akhir Maret lalu, Grab mengakuisisi Uber se-Asia Tenggara. Terkait itu, KPPU Indonesia menyebutkan transaksi tersebut murni merupakan akuisisi aset dan tanpa perpindahan kendali dari Uber Indonesia ke Grab Indonesia. Transaksi tersebut juga bukan merupakan penggabungan usaha, karena badan hukum Uber Indonesia tetap ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

"Predatory Pricing"

Dijelaskan Rauf, regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, yang mana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib dinotifikasi kepada otoritas persaingan Indoensia. Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah mengawasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab pascaakusisi. Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.

Pasca akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan pasar transportasi online menjadi terkonsentrasi pada dua pemain besar, yaitu Go-Jek dan Grab. Pasar yang bersifat duopoli harus dijaga sehingga tetap bersaing secara sehat dan tidak mengarah pada predatory pricing. Artinya, upaya mematikan pesaing melalui program promosi atau menghambat masuknya pemain baru dengan penetapan harga jual sangat rendah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top