Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi “Online”

KPPU Diminta Awasi Permainan Tarif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pengawasan terhadap bisnis transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online di Indonesia perlu diperketat seiring akuisisi Uber oleh Grab. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari kasus yang seperti terjadi di Singapura, dimna peta persaingannya langsung berubah setelah Uber diakuisisi Grab. Grab menjadi satu-satunya pemain yang memonoli bisnis tranportasi online di Singapura.

Pengamat Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf mengkhawatirkan kondisi serupa terjadi di Indonesia. Jika tidak diawasi, maka Grab bisa saja melakukan predatory pricing untuk mematikan pesaing. Untuk itu, dirinya meminta Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) RI mengawasi secara ketat pasca akuisisi Uber oleh Grab.

Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah dengan memonitor secara periodik terhadap Grab paska akuisisi. Apalagi, jika Grab didukung oleh pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mitra pengemudi dan pengendara.

Salah satu yang berpotensi dilakukan Grab paska akuisisi aset Uber adalah melakukan jual rugi untuk mengusir pesaing dari pasar atau bisa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi, yaitu penetapan harga jual sangat rendah untuk mematikan pesaing.

Setelah pesaing mati, perusahaan bersangkutan menjadi perusahaan monopoli yang berpotensi mengeksploitasi pasar dengan harga jual tinggi, menghilangkan persaingan dan berkurangnya kualitas pelayanan. "Perusahaan monopoli akan cenderung mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi, seperti dalam temuan CCCS (KPPU) Singapura paska akuisisi aset Uber oleh Grab," tegas Rauf di Jakarta, Selasa (10/7).

Seperti diketahui, pada akhir Maret lalu, Grab mengakuisisi Uber se-Asia Tenggara. Terkait itu, KPPU Indonesia menyebutkan transaksi tersebut murni merupakan akuisisi aset dan tanpa perpindahan kendali dari Uber Indonesia ke Grab Indonesia. Transaksi tersebut juga bukan merupakan penggabungan usaha, karena badan hukum Uber Indonesia tetap ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

"Predatory Pricing"

Dijelaskan Rauf, regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, yang mana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib dinotifikasi kepada otoritas persaingan Indoensia. Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah mengawasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab pascaakusisi. Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.

Pasca akuisisi Uber oleh Grab menyebabkan pasar transportasi online menjadi terkonsentrasi pada dua pemain besar, yaitu Go-Jek dan Grab. Pasar yang bersifat duopoli harus dijaga sehingga tetap bersaing secara sehat dan tidak mengarah pada predatory pricing. Artinya, upaya mematikan pesaing melalui program promosi atau menghambat masuknya pemain baru dengan penetapan harga jual sangat rendah.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top