Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kartel Perdagangan - Data Kemendag Penting untuk Proses Penegakan Hukum

KPPU Ajak Kemendag Usut Mafia Minyak Goreng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng.

Ajakan tersebut karena Kemendag memiliki data penting untuk proses penegakan hukum.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3), mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU, khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha yang tidak sehat antarpelaku produsen minyak goreng.

"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No.

5 Tahun 1999," katanya seperti dikutip dari Antara.

KPPU jelasnya sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan beberapa produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," kata Ukay.

Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).

Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Mendag dalam kesempatan itu juga mengakui adanya mafia pangan yang turut memanfaatkan kesempatan dari kenaikan harga komoditas global untuk mencari keuntungan yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

"Saya ingin menekankan bahwa tidak ada saya menyerah kepada mafia-mafia, terutama mafia pangan," kata Lutfi.

Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) nilai ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia pada 2021 melonjak hingga 12 miliar dollar AS menjadi 35 miliar dollar AS dibanding tahun 2020 hanya 23 miliar dollar AS dan tahun 2019 sebesar 20,2 miliar dollar AS.

Hadapi Kartel

Menanggapi upaya mengusut mafia minyak goreng, Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa menegaskan KPPU sudah semestinya mengetahui bagaimana tata niaga dan permainan harga komoditas pokok seperti minyak goreng.

Institusi yang bersangkutan jelasnya harus punya langkah yang tegas dan berani untuk menegakkan kedaulatan rakyat dalam perekonomian terutama yang berkaitan dengan minyak goreng.

Upaya struktural jelasnya perlu untuk mendorong demokratisasi minyak goreng melalui peningkatan kontrol masyarakat atas faktor produksi, produksi, dan distribusi minyak goreng.

"Hal ini dilakukan melalui penguatan koperasi rakyat yang didukung peran negara dalam menghadapi mafia/kartel minyak goreng," katanya.

Dia juga berharap KPPU dan Kemendag bersama-sama melawan kartel tersebut, apalagi Mendag sudah mengatakan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus itu.

"Menghadapi masalah sebesar ini perlu ada gerakan bersama dari berbagai pihak, termasuk antara Kemendag dan KPPU," kata Awan.

Sementara itu, Dewan Penasehat Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan mengatakan penguasaan besar di industri kelapa sawit mulai dari hulu sampai hilir menyebabkan pengusaha sulit untuk tidak tergiur pada persaingan usaha yang tidak sehat.

"Negara mesti berani masuk ke masalah rantai pasok, tidak hanya berkutat di masalah distribusi," tandas Gunawan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak KPPU untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ketersediaan stok beberapa hari lalu.

"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," kata Tulus di dalam keterangannya Jakarta, Jumat.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top