Kemendag Minta Relaksasi dari Pembatasan Angkutan Logistik saat Hari Besar Keagamaan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim diwawancara usai Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Foto: ANTARA/HariantoJakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar adanya relaksasi bagi pengangkutan logistik atau ekspor dan impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN).
"Kebetulan kita berkumpul sini, kami mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditi barang pokok," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKNPuasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Senin.
Isy meminta hal tersebut kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman Andre Mulpyana dalam rapat tersebut.
- Baca Juga: Dialog dengan Pengungsi Lewotobi
- Baca Juga: Sumatera Barat Dilanda Banjir dan Banjir Bandang
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
"Dan berikutnya kami ingin usulkan adalah untuk ekspor-impornya. Jadi, ekspor impor bisa dikecualikan dari pembatasan angkutan darat. Karena tadi yang pertama impornya tentu khusus barang pokok, (jika ada stok) akan mengganggu suplai dalam negeri," ucap Isy.
Sementara itu, dari sisi ekspor memungkinkan para pelaku usaha untuk tetap dapat mengirim barang secara efisien dan tepat waktu, tanpa terkendala oleh pembatasan logistik yang berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.
"Kemudian yang terkait dengan ekspor-nya lebih ke dalam rangka memenuhi kontrak, karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor," ucap Isy.
Isy juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dapat memasukkan air minum dalam kemasan di dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.
"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari meskipun di dalam Perpres Nomor 71, tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari ini menjadi kebutuhan masyarakat," ucap Isy.
Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman Andre Mulpyana mengatakan telah mencatat harapan dan permintaan Kemendag tersebut dan akan segera melaporkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
- Baca Juga: Edukasi permainan tradisional
- Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Erupsi
"Saya sudah 'highlight'dan akan saya sampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait prioritas kargo terutama kargo pangan," kata Andre.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- BRIN Fasilitasi Lokakarya Internasional Bahas Urgensi Sedimen Fluvial
- Kandungan BPA dalam Galon Guna Ulang Tak Sebabkan Obesitas
- Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah FIBA 3x3 Challenger and Women SeriesĀ
- Kemenag: Sebanyak 4.843 warga Rejang Lebong masuk daftar tunggu haji
- KAI Palembang hadirkan layanan "lost and found"