Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPNas Minta Pemerintah Jatuhkan Sanksi pada Pengelola TPA Sampah Tidak Normal

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Ketua KPNas Bagong Suyoto dan dua aktivis LBH Jakarta melihat sampah TPA Burangkeng longsor pada 19 Januari 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) meminta pemerintah menjatuhkan sanksi hukum kepada pengelola TPA Sampah Tidak Normal.

Istilah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah normal dan tidak normal, "buka", "tutup" sudah lama dikenal. Terminologi tersebut berkaitan dengan kondisi operasional TPA menerima kiriman sampah dari suatu wilayah kabupaten/kota.

Belakangan marak sejumlah TPA tidak normal atau ditutup. Bisa jadi karena kelebihan sampah. Bisa juga karena kondisinya darurat atau sangat darurat! Kasus ini dialami TPA Cipeucang Tangerang, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Sarimukti Bandung, TPA Piyungan Yogyakarta, dll.

Menurut Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto, suatu TPA dikatakan tidak normal artinya kondisi TPA sudah penuh dengan berbagai jenis sampah sehingga tak mampu menampung lagi. Tidak ada pemilahan sampah dari sumber, ini terjadi nyaris di seluruh Indonesia. Jika ada pengiriman baru, ratusan truk sampah harus mengantre berjam-jam, bahkan sehari semalam.

"Ketika hujan, gunung-gunung sampah TPA darurat longsor menutup dan menghancurkan infrastruktur jalan, drainase, IPAS, fasilitas gudang, dll. Hal ini dialami TPA Sumurbatu beberapa tahun lalu, pengomposan Patriot terkubur longsoran sampah," kata Bagong dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top