Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPNas: Indonesia Harus Susun Regulasi Pengelolaan Sampah Plastik

Foto : istimewa

Pemerintah Indonesia harus menyusun kebijakan dan regulasi untuk mendorong pengelolaan sampah plastik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto mengatakan pemerintah Indonesia harus menyusun kebijakan dan regulasi untuk mendorong pengelolaan sampah plastik.

"Kapan pemerintah Indonesia membuat dan menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mensukseskan pengelolaan sampah plastik di Indonesia? Hanya pemerintah dan legislatif yang berhak membuat kebijakan nasional dan regulasi EPR di Indonesia," kata Bagong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2).

Banyak orang mendiskusikan dan melakukan pengolahan dan pengurangan sampah plastik. Plastik banyak jenisnya, PET (botol dan gelas mineral), plastik PP, kantong kresek (berbagai warna dan sablon), plastik LD, mainan, naso, PK, ember (berbagai warna), himpek, PVC, dll.

Biasanya, kata Bagong, kegiatan penyediaan bahan baku daur ulang hanya fokus beberapa jenis plastik, tidak semua ditangani. Karena butuh modal dan infrastruktur yang besar. Bagi pelapak atau usaha kecil menengah tak mampu menyediakan modal Rp200 juta, Rp500 juta, apalagi Rp 1miliar. Belum lagi infrastrukturnya dan peralatan kerja, seperti lahan minimal 500m2, hangar atau gudang, kalau pakai mesin press harganya Rp65-85 juta per unit, pasang listrik 3 pas setidaknya Rp15-20 juta, kendaraan angkut, timbangan, dll.

Jelas, kegiatan penyediaan bahan baku untuk industri daur ulang butuh modal besar. Tidak setiap komunitas, pengepul kecil menengah mampu menyediakan modal, teknologi, infrastruktur, dan kendaraan yang cukup. Semua harus didukung oleh perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top