Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Upayakan Pemeriksaan Lukas Enembe Pekan Depan

Foto : Antaranews
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini sehingga diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9).

Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)) sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar 71 miliar rupiah. Selain itu, ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dollar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dollar.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dollar AS.

Terpisah, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengimbau masyarakat Papua Barat agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan upaya penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe digelar di Kota Jayapura. Massa memulai aksinya sejak pukul 09.00 WIT. Mereka bergerak dari beberapa titik, di antaranya daerah Sentani, daerah Expo Waena, Abepura, Angkasa dan daerah Yapis.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top