KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Foto : antarafoto
Lukas Enembe
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca Juga :
Pemberhentian Pegawai KPK
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya