KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Lukas Enembe
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar 81,8 miliar rupiah dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah 50,7 miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya