Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Rudi Erawan Diduga Menerima Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur sebagai Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka. Rudi menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima Gratifikasi

Selain itu, kata Saut, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Saut menyatakan bahwa Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top