Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Tonny Kongres Ditunjuk sebagai Pengepul Dana

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

Tiba di KPK - Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (24/5). KPK menetapkan Agus sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Buton Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat, sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan hadiah dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek, Tonny Kongres, sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH (Agus Feisal Hidayat) dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Basaria menuturkan, KPK menduga total uang yang diterima Agus diperkirakan sebesar 409 juta rupiah. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.

Kronologis Penangkapan

Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Tonny meminta pegawai bank swasta sekaligus orang kepercayaannya bernama Aswardy untuk menyediakan uang 200 juta rupiah untuk kemudian diberikan kepada ajudan Agus, Laode Yusrin.

"Terpantau penggunaan kalimat" ambilkan itu kori dua ritong" yang dihubungkan dengan nilai uang 200 juta rupiah," ujar Basaria.

Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa (22/5), Laode Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau. Sekitar pukul 14.50 WlTA, Yusrin terpantau ke luar dari bank dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang 200 juta rupiah.

"Pada Rabu (23/5), sekitar pukul 16.40 WITA, tim mengamankan Laode Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus.

Tim lainnya kemudian mengamankan Tonny di kediamannya," katanya. Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA, tim KPK mengamankan Agus bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus, Laode Muhammad Nasrun, konsultan politik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan, Elvis, di rumah dinas Agus.

KPK juga mengamankan keponakan Tonny bernama Fonny di kediaman Tonny. Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin.

KPK turut mengamankan pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya. "Dalam kegiatan ini, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 409 juta rupiah,

buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan 200 juta rupiah, buku tabungan bank BRI Anastasya (anak Tonny) terkait penarikan 200 juta rupiah," papar Basaria.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan separangkat alat-alat kampanye salah satu Cawagub Sulawesi Tenggara.

Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top