Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Perimbangan - Kadinas PU Pegunungan Arfak Siapkan “Fee” Rp4,41 Miliar

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Uang ini diduga diterima Sukiman antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Kedua orang tersangka tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman (SKM) dan pelaksana tugas (Plt) dan penanggung jawab (Pj) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA).

"NPA diduga menyiapkan uang 4,41 miliar rupiah yang terdiri dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah 3,96 miliar rupiah dan valas 33,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Kamis (7/2).

Saut menjelaskan, dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah 2,65 miliar rupiah dan 22 ribu dollar AS. Uang ini diduga diterima Sukiman antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar rupiah dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar 79,9 miliar rupiah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top