Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Perimbangan - Kadinas PU Pegunungan Arfak Siapkan “Fee” Rp4,41 Miliar

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Kedua orang tersangka tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman (SKM) dan pelaksana tugas (Plt) dan penanggung jawab (Pj) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA).

"NPA diduga menyiapkan uang 4,41 miliar rupiah yang terdiri dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah 3,96 miliar rupiah dan valas 33,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Kamis (7/2).

Saut menjelaskan, dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah 2,65 miliar rupiah dan 22 ribu dollar AS. Uang ini diduga diterima Sukiman antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar rupiah dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar 79,9 miliar rupiah," katanya.

Lakukan Penggeledahan

Saut mengatakan untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Manokwari serta rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak di Makassar. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara.

Atas perbuatannya, Sukiman yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan Kasus

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5) tahun 2018. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santoso; dua swasta, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast; serta Kasie. Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Pada saat OTT tersebut, KPK mengamankan bukti transfer 100 juta rupiah, logam mulia (emas) seberat 1,9 kilogram, uang total 1,844 miliar rupiah, 63 ribu dollar Singapura, dan 12,5 ribu dollar AS. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top