Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Kode Etik

KPK Tetap Komitmen Berantas Korupsi

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Dinyatakan Gugur I Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi seiring mundurnya Lili Pintauli dari wakil ketua.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya tetap berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi setelah mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.

"KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli, di Jakarta, Senin (11/7).

Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. "Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik," ujar Firli.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top