Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi | Dua Perusahaan Diduga Diperkaya dalam Proyek di Sabang

KPK Terus Dalami Kasus Dermaga Sabang

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febdri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap secara komprehensif dugaan korupsi yang dilakukan dua korporasi, penyidik KPK terus mendalami kasus Dermaga Sabang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Untuk itu, penyidik meminta keterangan dari para mantan pejabat sebagai saksi.

"Untuk kasus ini, penyidik meminta keterangan dari para mantan pejabat, di antaranya mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi, mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, dan mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santoso," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut Febri, mereka itu diperiksa untuk tersangka PT Nindya Karya, merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.

Dijelaskan Febri bahwa kedua korporasi itu terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara 313 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top